Domain Desa.id adalah domain khusus untuk website pemerintah desa sebagai penyelenggara negara yang diatur dan dipertegas dalam peraturan kominfo RI No 5 tahun 2015.
Pada peraturan ini, Kominfo RI memutuskan poin-poin tentang Pendaftaraan Nama Domain seperti : penggunaan Nama Domain, penonaktifkan, perpanjangan penunjukan Pejabat, perubahan Nama Domain, data Pengguna dan Pejabat hingga aturan Server Nama Domain.
Tutorial ini masih merupakan bagian dari panduan Cara Membuat Website Desa Menggunakan CMS OpenSID, Offline dan Online
Peraturan Kominfo RI
Ketentuan Umum Kominfo RI No.5 Tahun 2015 pada BAB I Ayat 1 Menyebutkan bahwa, Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif pada tingkat pusat, daerah, desa,dan instansi lain yang terbentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Peraturan Kominfo RI No.5 Tahun 2015 dalam Lampiran III , kembali mempertegas tentang Domain Desa.ID.
Penegasan itu bermakna, Website Pemerintah Desa menggunakan domain DESA.ID bukan ekstensi domain lainnya seperti domain komersial.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kominfo RI sudah menyediakan domain khusus untuk website sistem informasi desa yakni DESA.ID.
Harga Domain Desa.ID
Untuk memperoleh Domain DESA.ID, pengguna bisa mendapatkannya melalui Layanan Kominfo RI sebagai penyedia layanan Domain Pemerintah Indonesia.
Harga Domain Desa.ID bersipat gratis pada pemakaian 1 tahun pertama.
Pada tahun kedua dan berikutnya pengguna membayar biaya domain sebesar Rp 55.500.
Cara Daftar Domain Desa.ID
Cara daftar domain desa.id sesuai dengan peraturan kominfo harus dilakukan oleh kalangan perangkat desa, seperti Sekdes, Kasi dan Kaur sesuai dengan SK Pemerintah desa.
Perangkat desa harus memiliki surat kuasa dari kepala desa sebagai pengelolah domain.
Waktu yang dibutuhkan: 1 hari
Langkah-langkah Cara Daftar Domain Desa.id
- Buat Akun pada Layanan Kominfo RI
Pertama Anda harus membuat akun pada layanan Kominfo RI , Bisa juga membuat akun melalui link https://layanan.kominfo.go.id/register
- Membuat Akun Mail.Go.Id
Sebelum mengajukan permohonan domain desa.id, Anda terlebih dahulu membuat akun email sesuai nama pemerintah desa serta verifikasi akun.
Pada halaman permohonan mail.go.id, Anda akan diminta memasukkan legelitas berupa Nomor SK, Upload File SK serta nomor telpon.
Dibawah ini adalah Menu untuk membuat Akun Mail.Go.id - Verifikasi Akun
Setelah akun mail.go.id Anda dapatkan, selanjutnya ajukan Verfikasi Akun. Caranya dengan memilih menu Verifikasi Akun pada dasbor akun Anda
- Ajukan Permohonan Domain Desa.ID
Sekarang Anda masuk pada tahap permohonan domain untuk website desa Anda.
Domain tentunya akan berakhiran Desa.ID, misalnya Anda Nama desa Anda adalah Desa Maju, maka domain desa Anda sebaiknya menggunakan maju.desa.id
Sebelum mengajukan domain desa.id, Harap sediakan Syarat dokumen :
1. SK Kepala Desa dan SK Sekdes atau Kaur atau kasi
2. Surat Kuasa dari Kepala Desa sebagai pengelolah domain.
4. Surat Permohonan Domain oleh Kepala Desa
Ingat, Domain tidak boleh dikelolah oleh pihak Layanan Hosting .
Berikut adalah Langkah-langkah pengajuan permohonan domain desa.id pada halaman dasbor.
Pilih menu Tambah Permohonan – Domain – Permohonan Pendaftaran Domain.
Isilah formulir yang tersedia dengan benar dan perhatikan ukuran file.
Khusus kolom name server, sebaiknya Anda menghubungi pihak layanan hosting. - Menunggu Persetujuan
Tahap selanjutnya adalah menunggu persetujuan permohonan domain Anda dari pihak Kominfo RI.
Pemberitahuan biasanya masuk melaluil akun mail.go.id yang sudah ada.
Demikian Cara daftar domain desa.id untuk website pemerintah desa Anda.
Baca Juga : Rancangan Anggaran Biaya Pengadaan Website Desa
Cara Terbaru Mengelolah Domain Desa.Id
Kementrian Kominfo RI telah mengeluarkan pengumuman Cara terbaru mengelolah domain desa.id
Sehubungan dengan pemusatan pengelolaan Registran atas Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara melalui domain.go.id, saat ini Registran terkait hanya dapat mengelola Nama Domainnya melalui portal ini.
Apabila anda baru pertama kali mengakses aplikasi ini, berikut Tata Cara untuk mengakses akun pengelolaan Nama Domain anda yang sebelumnya terdaftar melalui layanan.kominfo.go.id:
- Klik “Lupa nama pengguna anda?” pada halaman depan.
- Masukkan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara dan Klik “Send Email”.
- Selanjutnya Nama Akun atas Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara terkait akan terkirim kepada email pengelolaan yang sebelumnya terdaftar pada aplikasi layanan.
- Selanjutnya Klik “Lupa kata sandi anda?” pada halaman ini.
- Masukkan Nama Akun yang Anda terima sesuai langkah nomor 3 dan Alamat email pengelolaan yang sebelumnya terdaftar pada aplikasi layanan.kominfo.go.id.
- Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Reset Password pada Akun Email terdaftar.
- Lakukan Reset Password dan silahkan mencoba Login kembali melalui halaman ini.