Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas rinciannya sebagai berikut:
PEMULIHAN EKONOMI
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa memperioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
membangun; - ketahanan pangan nabati dan hewani;
- pencegahan dan penurunan stunting;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
PUBLIKASI
- Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ruang publik maka badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
- Publikasi terdiri atas: hasil Musyawarah Desa dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa
- Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Publikasi sebagaimana dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
PELAPORAN
- Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
- Penyampaian laporan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
- Penyampaian laporan bukan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
- Penyampaian laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah penetapan RKP Desa.
DOWNLOAD PDF
Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022: